Pelayanan SKU Persyaratan UMKM Desa Muktiwari Sampai Jam 12 Guna Menghindari Kerumunan dan Mengikuti Protap Pemerintah
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIBITUNG _ Menyikapi adanya pemberitaan terkait kantor pelayanan Desa Muktiwari, media news bekasi reborn mencoba mencari tahu kebenaran dengan mendatangi Desa Muktiwari, Jumat (13/11/2020).

Saat dikonfirmasi Sadelih Kaur Umum Desa Muktiwari menjelaskan, “Saat itu kedatangan dari rekan media ke kantor Desa memang pas jam istirahat, semua staf sedang istirahat (makan siang-red) dan sebagian sholat dzuhur.”
“Pelayanan yang disebut kawan media sampai jam 12 itu maksudnya pelayanan SKU untuk program UMKM.” ujar Sadelih
Lanjut Sadeli, “Untuk pelayanan SKU memang dibatasi agar tidak terjadi kerumunan warga, karena memang Kecamatan Cibitung masih zona merah dengan mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.”
“Sedangkan untuk pelayanan lainnya berjalan normal seperti biasanya karena memang untuk pelayanan lainnya tidak menimbulkan kerumunan warga”. pungkasnya.

Ditempat terpisah Martono Kasie Pelayanan Desa Muktiwari mengatakan, “Adapun pemberitaan disalah satu media saya merasa kurang tepat dan mungkin adanya miss komunikasi saja yang perlu diluruskan, dan dari pihak desa akan mengganti informasi untuk diperjelas lagi bahwa pelayanan SKU program UMKM persyaratan perbank kan hanya sampai dengan jam 12 dan akan ditempel di papan pengumuman biar lebih jelas lagi”. ujarnya.

Media mencoba mencari informasi ke Odih salah satu warga RT.01 RW.01 mengatakan, “Saya mengetahui bahwa pelayanan memang sampe jam 12 saja, dan itu hanya untuk pelayanan SKU, sekarang kan lagi zona merah, mungkin pihak desa khawatir warga bergerombol penuh yang mengakibatkan tertular penyakit corona”. pungkasnya. (red)