Pendapat Hukum Ulung Purnama,SH,MH: SANKSI HUKUM BAGI YOUTUBER MUHAMMAD KECE TERDUGA PENISTA AGAMA
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – CIKARANG _ Sebelumnya Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Apa yang disampaikan Youtuber di media sosial dikarenakan berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.
Aktivitas ceramah dan kajian apalagi dilakukan secara online yang diakses oleh masyarakat luas secara terbuka sudah seharusnya memperhatikan kaidah-kaidah etika dimasyarakat, hal mana apa yang disampaikan oleh youtuber tersebut sudah tendensius menjastifikasi adanya penghinaan bagi baginda Rasullah Muhamad Alaihisalam oleh karena itu sudah sepatutnya permasalahan ini direspon cepat oleh Kepolisian RI dikarenakan akan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat khususnya umat Islam.
Seorang Penceramah tidak etis berbicara di Media sosial dengan mencari konten yang menyingung keagamaan karena masih banyak kreatifitas lain yang bisa digunakan untuk kepentingan kontennya, oleh karena itu perlu menjadi peringatan keras bagi siapapun ada aturan hukum yang dilanggar khususnya penistaan agama dan Undang-Undang ITE.
Oleh karena Youter tersebut telah melecehkan dan merendahkan dengan menghina Nabi Muhamad AS dan Umat Islam, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan dikenakan dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 156 KUHPidana dan Undang-Undang ITE
Pasal 156 huruf a berbunyi:: “Dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum merngeluarkan perasaan atau merlakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” dan
Pasal 28 ayat (2) dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan”
Demikian pendapat hukum ini kami sampaikan.
Disampaikan oleh Praktisi hukum
Ulung Purnama,SH,MH