News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

PENDAPAT ULUNG PURNAMA,SH, MH TENTANG HOLYWINGS INDONESIA: “ PROMOSI KONYOL MENYINGGUNG SARA HARUS DISANKSI HUKUM”

1 min read
News Bekasi Reborn PENDAPAT ULUNG PURNAMA,SH, MH TENTANG HOLYWINGS INDONESIA: “ PROMOSI KONYOL MENYINGGUNG SARA HARUS DISANKSI HUKUM”

newsbekasireborn.co.id || BEKASI _ Keenam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) dan sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings terkait dugaan penistaan agama.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pihak manapun yang melakukan kegiatan usaha tanpa mengindahkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) karena SARA merupakan isu yang sensitif bagi masyarakat apalagi di Indonesia yang masyarakatnya majemuk, karena tindakan Holywing Indonesia sudah berlebihan dengan melakukan promosi konyol menyinggung SARA, Holywing Indonesia sudah selayaknya diberikan sanski hukum, selain itu dalam rangka penegakan hukum termasuk menghindari gejolak masyarakat oleh karena itu, tindakan Polri yang segera melakukan penyelidkan dan penyidikan secara cepat merupakan langkah yang tepat.

Dukungan masyarakat agar Holywing Indonesia diproses hukum datang dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk KBH Wibawa Mukti yang meminta proses hukum harus ditegakan karena telah menyinggung agama islam dengan melakukaan penodaan agama. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + five =