Penggalian Jalur Pipa PDAM TB di Duga Tidak Kantongi Izin
1 min read
newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi – Cikarang Barat _ Pengerjaan pemasangan jalur pipa induk milik PDAM Tirta Bhagasasi di bantaran CBL yang masuk wilayah desa Kalijaya, kecamatan Cikarang Barat, diduga kuat belum mengantongi izin dari pemilik lahan yang dalam hal ini adalah Perusahaan Jasa Tirta (PJT). Jumat, (25/2/2022).
Pipa berdiameter 400 mm itu dipasang sepanjang 70 meter di bantaran Kanal CBL dan BMA 8 SS Bulak Mangga dipasang 16 meter,. Proyek itu sudah berlangsung sejak awal Januari.
Akan tetapi, menurut informasi yang didapat, hingga jelang akhir Februari 2022 proyek itu belum mengantongi izin yang resmi terkait pemanfaatan lahan.
Penggiat lingkungan Asep Saepul Anwar yang biasa disapa Bang Pesa menjelaskan kepada media, “Semestinya proyek seperti itu memegang izin resmi dari pemilik lahan dalam hal ini PJT II. Ini sudah berjalan sejak awal Januari, tapi belum ada izin”.
Lebih lanjut Bang Pesa juga mengatakan bahwa apabila proyek tersebut tidak ada izin kerjasamanya maka dipastikan ada pengemplangan anggaran untuk pembayaran retribusi atau penyewaan lahan sementara tersebut.
“Ada aturan yang harus diselesaikan oleh pihak ketiga, apabila tidak berizin maka ada dugaan penggelapan anggaran”, ujarnya.
“Kita, dan pegiat lingkungan lain juga menyayangkan proyek seperti ini terus berjalan meski tidak ada izin sama sekali. Malah terkesan lanjut terus sampai sekarang progresnya sudah mau selesai,” jelas dia.
Dia meminta pihak PDAM TB segera mengurus izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek tersebut. (red – tim)