News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Kopi Kapal Api, Yang Tidak Melaporkan 71 Karyawan Terkena Covid-19

2 min read
News Bekasi Reborn Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Kopi Kapal Api, Yang Tidak Melaporkan 71 Karyawan Terkena Covid-19

Disampaikan oleh: Ulung Purnama,SH,MH

Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang memberikan teguran kepada PT. Santos Jaya Abadi lantaran tak melaporkan sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana dikarenakan tidak mengungkapkan kepada Satgas sejak November 2020 ada sebanyak 71 orang karyawan pabrik yang memproduksi Kopi Kapal Api itu terkonfirmasi positif virus corona. Dan “atas kejadian tersebut Satgas memberikan sanksi secara administrasi, hal ini diketahui setelah Bupati Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT. Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Ulung Purnama,SH,MH. selaku Praktisi Hukum tidak sependapat terhadap kejadian tersebut perlu kiranya Dinas Terkait untuk memeriksa dan memastikan sejauh mana penerapan protokol kesehatan di perusahaan tersebut, karena agar dari 71 orang tersebut dapat dilakukan proses penyembuhan dan pemulihan kembali agar para karyawan tersebut dapat beraktifitas dan bekerja seperti biasanya, terkait sanksi yang diberikan oleh Satgas kepada Perusahaan tersebut, berupa sanksi administratif diakibatkan oleh kelalaian.

Ulung Purnama,SH,MH memandang bahwa hal tersebut bukan kelalaian melainkan kesengajaaan oleh perusahaan tidak melaporkan adanya kejadian tersebut, hal ini sungguh sangat berbahaya dimana dari cluster perusahaan akan membawa efek kepada keluarga dan lingkungan dari karyawan itu sendiri, oleh yang menjadi pertanyaan apakah selama ini perusahaan telah melakukan tes swab secara rutin dan sudah menjalankan protocol kesehatan secara benar oleh karena itulah Dinas Tenaga kerja harus memastikan hal tersebut secara cermat agar tidak terulang kepada perusahaan lainnya.

Selain hal tersebut Ulung Purnama,SH,MH menambahkan terkait produksi dari perusahaan tersebut perlu kiranya dilakukan pemeriksaan dan pengujian apakah proses produksi dan hasil produksi perusahaan tersebut berdampak kepada barang yang diperjual belikan dimasyarakat, agar dapat dipastiakan barang produksi tersebut aman dikonsumsi secara aman, oleh karena itu Dinas Perdagangan dapat memeriksa keamanan tersebut.

Masih menurutnya, konsumen pun selaku pemakai perlu mendapatkan kepastian berkaitan dengan konsumsi produksi perusahaan tersebut, sebagaimana diamksud UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen dan UU tNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, untuk itu konsumen memiliki hak gugat terkait hal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan Ulung Purnama,SH,MH akan menggugat kejadian tersebut, dengan mekanisme Class action terkait hal tersebut.

Terbit : News Bekasi Reborn.co.id

Editor : Agung N

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 18 =