Pihak Desa Srimahi Di Kangkangin Perusahaan Bumbu Ada dugaan Main Mata.
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id Kabupaten Bekasi
Bangunan di jalan Sriamur desa Srimahi kecamatan tambun Utara di duga keras tak kantongi perizinan.
Pemilik perusahaan tersebut memaparkan di sini kita belum berbadan PT. dan bukan CV, tetapi UMKM berbadan koperasi desa Dan izin kami lengkap bahkan dari RT,RW bahkan kepala desa sangat mendukung dan pak camat juga. Maaf saya belum bisa keluarkan semua perizinan dan masalah papan nama perusahaan akan saya pasang nanti, ” Ucapnya. 15/02/2020.
“Saat media konfirmasi ” terkait perusahaan yang tidak ada papan namanya kepada sekdes Srimahi bahwa kami baru tau ada perusahaan di situ. Dan kami dari pihak desa belum memberikan izin dan UMKM koperasi desa itu tidak ada, desa tidak punya ,dan perusahaan tersebut sudah kita datangin dan kita stop dulu kegiatanya sampai izin nya di urus dan di lengkapi” Ucap sekdes.
Narino Sekdes Srimahi , memaparkan saya sudah panggil ibu ros terkait pernyataan dia sama awak media dan menegaskan kepada ibu ros bahwa Desa tidak memiliki koprasi pengelolaan bumbu seperti yg ibu ros katakan ke awak media dan kami sudah sampaikan kepada ibu ros agar mengundang awak media untuk mengklarifikasi pernyataanya. Dan saya juga barusan telah hubungi pak kadus terkait penyampaian media , kenapa pengelolaan bumbu masih produksi dan sampai sekarang saya belum dapat berita dari ibu ros dan kami akan panggil kepala dusunya terlebih dahulu” ucap sekdes.
Saat media mendapatkan perusahaan tersebut yang sudah di berikan teguran oleh pihak desa untuk urus perizinanya dan selama dalam pengurusan kegiatan perusahaan of dulu , akan tetapi perusahaan tersebut baru hitungan hari sudah beroperasi kembali tanpa perizinan nya di lengkapi. Kita sebagai media konfirmasi kembali kepada sekdes .dugaan di desa dan kecamatan Jangan main mata Terhadap perusahaan yang tidak ada perizinannya tindak tegas karena pendapatan Angaran daerah (PAD) dari sebuah perusahan yang resmi bukan ilegal.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Pasal 1 Butir 11 UUPPLH (32/2009).
Pasal 1 butir (10) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. (Mariam)