News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

PR Pj Bekasi, Harus Siap Bersihkan Oknum Pejabat yang Kemplang Pajak

2 min read
News Bekasi Reborn PR Pj Bekasi, Harus Siap Bersihkan Oknum Pejabat yang Kemplang Pajak

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – Ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah, duit dari pajak daerah Pemkab Bekasi berpotensi menjadi “permainan” oknum “pemburu rente”. Akibatnya keuangan kas daerah itu kebobolan, demikian dikatakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) dalam siaran Pers yang diterima redaksi Newsbekasireborn. Minggu (25/07/2021)

Menurut Dewan Pendiri Jeko yang sehari harinya dipanggil nama Bob menjelaskan, bahwa nilai tersebut terdapat dibeberapa sektor pajak daerah, seperti misalnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dimana berdasar data dan informasi yang dihimpun, ada sejumlah uang sekitar
Rp 5 miliar lebih yang berpotensi tidak ditagih. Hal itu tergambar dari adanya
15 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas 8 Objek Pajak.

Namun sayangnya, kata Bob, data itu belum valid. Artinya pada saat bahan data itu masuk ke lembaga kami, maka kami harus mengumpulkannya, karena tidak semua data itu dapat menjamin bahwa data tersebut mewakili apa yang kami teliti dan kaji. Lagi pula hal itu domainnya Pemerintah yang mana ada dalam SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

Adapun kata Bob. Sektor pajak daerah yang sudah selesai kami telaah adalah soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Restoran, Pajak Reklame seperti Reklame Videotron dan Pajak Reklame yang sudah habis masa berlakunya.

“Ya, lembaga yang kami dirikan itu menemukan adanya permainan oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah  (BAPENDA). Namun hal itu masih dalam kajian tim teknis dan jika sudah selesai dilaporkan kepada pihak terkait,” tutur Bob dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terhitung dari Januari 2019 sampai dengan September 2020 terdapat potensi minus senilai Rp 737 juta lebih dan hal itu mengakibatkan kekurangan penerimaan atas PPJ ke kas daerah.

Bukan itu saja, pajak restoran juga terdapat hal yang sama yakni sekitar Rp 765 juta lebih. Kemudian pajak reklame sekitar Rp 371 juta lebih.

Adapun kata Bob, yang lebih aneh lagi, ada pajak reklame yang sudah habis masa berlakunya sejak Oktober 2020 dan tidak ada teguran atau tindakan dari instansi terkait dimana nilai nya mencapai Rp 268 juta lebih.

“Ada 94 WP (Wajib Pajak) tersebut diatas yang terkena denda tapi tidak dikenakan dendanya. Adapun nilainya mencapai Rp 631 juta lebih. Ini kan aneh. Kemana uang denda pajak itu,” tutur Dewan Pendiri Jeko.

Dengan adanya hal itu, maka keuangan di kas daerah Pemkab Bekasi terkesan “dibobol” oknum “pemburu rente”. Oleh sebab itu, hal ini kami sampaikan ke publik dengan tujuan agar PJ Bupati yang baru menjabat mengetahui hal ini, tuturnya.

“Insya Allah jika tim teknis kami sudah selesai melakukan telaah, maka akan kami sampaikan surat resmi ke PJ Bupati dan di stasiun terkait,” tutup Bob. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − five =