PRESS CONFERENCE SAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI UNGKAP BANDAR NARKOBA JENIS SABU JARINGAN BEKASI
2 min readNews Bekasi Reborn-
Cikarang Utara
Rabu, 25/09/2019 Hari ini Polres metro Bekasi melakukan Press Conference hasil Penangkapan Bandar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Bekasi di tempat yang berbeda.
Yang pertama Tersangka DH Alias O Tertangkap di lokasi pinggir jalan Yapink putra kecamatan tambun selatan, pada Jumat pukul 22:00 Wib tanggal 13 September 2019.
Tersangka beralamat di jalan pendidikan II Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, barang bukti membawa narkotika jenis sabu dengan bruto seberat +19,23 gram dan 1(satu) buah handphone merek Oppo,
Penangkapan Tersangka yang ke-2(dua) di Tempat yang berbeda
1.WA
2.DT alias V
3.SA
Pinggir jalan jln, Niaga Raya Desa Mekar mukti Kecamatan Cikarang Utara Kamis,12/09/2019 Tertangkap pukul 01.00 WIB
Tersangka beralamat Perumahan Meadow Green Jl. Pinus 8 Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi dengan barang bukti di sita :
1. 1(satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto +0,21 (nol koma dua puluh satu)gram
2. 1(satu) buah Hi-fi hendphone bluetooth warna hitam
3. 1(satu) bungkus bekas bungkus rokok gudang garam di dalamnya 1(satu) bungkus permen berisi 1(satu) bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto +0,16 gram di sita dari tersangka DT alias V
4. 1(satu) buah handphone merek Xiaomi berikut sim card di sita dari DT.
Dan kelompok Tersangka narkotika ke 3(tiga) R alias A di Tangkap.. Senin,16/09/2019 pukul 14:45 di jln.irigasi Bangkuang Kp. Bangkuang Desa Cibatu Cikarang Selatan kabupaten Bekasi
Barang bukti yang di sita:
1. 2(dua) bungkus Plastik klip Bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram dan 1(satu) lembar bukti hasil transfer.
2. 1(satu) unit handphone merek Samsung GT E1272 warna hitam dengan SIM card
Berawal dari informasi masyarakat bahwa masing-masing tersangka sering menjual belikan narkotika jenis sabu kemudian di lakukan pengembangan oleh tim SAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI dan langsung dilakukan penangkapan,
Kasus tentang jenis Narkotika jenis sabu (pasal 144 ayat (2) sub pasal 144 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Pindana paling singkat 6(enam) Tahun dan maksimal 20(dua puluh) Tahun penjara dan denda maksimum sebagai dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga). (abray)