Ratu Proyek Kabupaten Bekasi Rizka Afriani,SE Ditangkap Polisi
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi
Terjadi penangkapan Ratu Proyek Kabupaten Bekasi Riska Afriani,SE oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya dilakukan di Kantor PT. Ratu Anggun Pribumi Perusahaan yang bergerak dibidang Kontraktor tersebut beralamat Deltamas Desa Cimahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Selasa,(18/2).
Penangkapan tersebut diduga terkait Pemalsuan Dokumen Negara dan Pemalsuan Stempel Pemda yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek PT.Ratu Anggun Pribumi yang secara jelas telah melanggar hukum.
Pasal Pemalsuan Dokumen Negara Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
Adapun Pasal memalsukan stempel baik disengaja maupun tidak disengaja untuk keperluan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan Ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
(red)