News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Regulasi Penetapan e-Warong dan Rekrutmen Tenaga Pelaksana BPNT Menurut Permensos No.20 Thn 2019 dan Pedum BPNT Thn 2019

3 min read
News Bekasi Reborn Regulasi Penetapan e-Warong dan Rekrutmen Tenaga Pelaksana BPNT Menurut Permensos No.20 Thn 2019 dan Pedum BPNT Thn 2019

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong.

Menurut Aturan Permensos No.20 Thn 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, Pasal 9 ayat 3: Bank penyalur bersama tim kordinasi bansos pangan daerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta menyiapkan pedagang, agen dan kelompok usaha bersama dapat membentuk e-Warong penyalur BPNT.

Pasal 10 ayat (2) e-Warong kelompok usaha bersama yang terbentuk dibina dan dikembangkan oleh Kemensos”

Pasal 10 ayat (3) e-Warong non kelompok usaha seperti Usaha Mikro, pasar tradisional, toko klontong, warung desa atau usaha eceran lainnya.

Pasal 33 ayat (1) Tenaga pelaksana BPNT terdiri atas:
a. koordinator wilayah;
b. koordinator daerah kabupaten/kota; dan
c. pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

ayat (5) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
b. pekerja sosial masyarakat;
c. pengurus karang taruna;
d. penyuluh sosial masyarakat;
e. pendamping sosial program keluarga

Tersedianya e-Warong yang merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial agar tepat langsung kesasaran penerima dan meminimalisir adanya kecurangan.

Namun yang terjadi akhir akhir ini, dimana banyak sekali ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penyaluran bantuan yang diterima langsung oleh KPM, salah satunya adalah dugaan temuan terkait penunjukan e-Warong yang ternyata e-Warong tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai dengan juklak juknis sebagai mana di atur dalam ketentuan dan kriterianya.

Menurut Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar, Ir. Hj. Marwini, M.T beberapa waktu lalu menyampaikan kepada media, ada beberapa tahapan untuk mendirikan e-Warong, yaitu :

Yang pertama, Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Adapun kriterianya, yaitu memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

Yang kedua, Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

Ketiga, Menjual bahan pangan sesuai harga pasar, dan Keempat, “Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.

Kriteria e-Warong yang kelima, dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.

Keenam, memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.

Ketujuh, setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha MilikNegara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

Lanjutnya, “Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong”.

Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong.

Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Kriteria pemasok itu dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong dan dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warong”. ujar Kabid Penanganan Fakir Miskin Provinsi Jabar

“e-Warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program”.

e-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut haknya untuk melayani program Sembako”, pungkas bu kabid. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × four =