Rekomendasi Ijin Limbah Non-B3 Yang Dikeluarkan DLH Kab Bekasi ke PT. MAP Patut Dipertanyakan ?
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diduga lalai dalam mengeluarkan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pengelolaan Limbah Padat Non B3 dan patut dipertanyakan rekom yang dimiliki oleh PT. Mitra Anugrah Perkasa RBR berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, karena tidak berkesesuaian dengan fakta dilapangannya, sebagai syarat utama dalam kepemilikian gudang Limbah Padat Non B3. Senin, (13/3/2023).
Dugaan Pelanggaran oleh PT. Mitra Anugrah Perkasa RBR, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2007 :
– Pasal 9 ayat 1 (a) Setiap Pemegang Ijin wajib mempunyai gudang/tempat penyimpanan/penampungan limbah padat non B3 dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan lahan.
– Pasal 9 ayat 2 (c) Setiap Pemegang Ijin Dilarang menggunakan sempadan jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten dan sepanjang jalan Tarum Barat di Wilayah Kabupaten Bekasi
Hasil Investigasi Bram Ananthaku Ketua Umum LSM Sarana Indonesia Akar Peduli (LSM-SIAP) menjelaskan kepada media bahwa Gudang tempat pembuangan limbah non B3 yang dinyatakan sebelumnya pemilik R (PT. Mitra Anugrah Perkasa RBR) ternyata bukan milik pribadi dan temuan fakta dilapangan pemilik sebenarnya adalah Oranglain yang sebelumnya tidak ada kerjasama dengan PT. Mitra Anugrah Perkasa RBR tersebut dan Bangunan berdiri di Tanah Negara (TN).
“Saya turun kelapangan ternyata bukan punya pa rival dan itu bangunan tanah negara (TN) bukan milik pribadi, jelas ada pelanggaran PERDA No. 9 Tahun 2007, Pasal 9 ayat 1 (a), ayat 2 (c)”. ujar Ketum LSM SIAP
Saat dikonfirmasi orang yang tidak bisa disebutkan namanya, membenarkan apa yang menjadi dugaan tersebut.
“Saya konfirmasi disana membenarkan gudang tersebut bukan milik pa rival dan tidak disewakan ataupun di kerjasamakan dengan pa rival dan yang lebih parah bangunan gudang tersebut berdiri di Tanah Negara (TN)”. ungkapnya
“Hari ini ada barang limbah non-B3 (kompon) yang dibawa oleh PT.MAP-RBR tidak dibawa kegudang, jelas adanya unsur kesengajaan melanggar Perda kab bekasi”. ujar Ketum SIAP dengan nada geram.
“Saya akan dorong permasalahan ini langsung ke DLH agar mencabut ijin yang telah dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (b) ijin bisa dicabut adanya pelanggaran yang berkaitan dengan pasal pasal dalam Perda tersebut”. pungkas Bram. (red)