News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Sat.Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mulai Terapkan Tilang Elektronik di 10 Titik

2 min read
News Bekasi Reborn Sat.Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mulai Terapkan Tilang Elektronik di 10 Titik

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI -CIKARANG UTARA _ Dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas, maka Sat. Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama ETLE (elektronik traffic low enforcement).

Sebagai permulaan Sat. Lantas Restro Bekasi, AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mengatakan, akan memasang kamera etle di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC, dititik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur/Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang, Jumat, (05/03/2021).

News Bekasi Reborn Sat.Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mulai Terapkan Tilang Elektronik di 10 Titik

“Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain – lain. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera etle tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapan dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan jangan bisa ditekan,” Tegas Ojo.

Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga kerena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan dimana bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan.

Disamping itu dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

” Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi dimana dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa, Pemilik nya siapa, serta alamat nya dimana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” Ucapnya.

News Bekasi Reborn Sat.Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mulai Terapkan Tilang Elektronik di 10 Titik

Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor Samsat.

”Penerapan sistem tilang etle ini merupakan hasil kerja sama dengan Dit. Lantas Polda Metro, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik – titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainnya,” tutupnya. (red/sigit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 7 =