Selamat Atas Terpilihnya Dr.Dani Ramdan,MT Sebagai Pj.Bupati Bekasi
1 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, DR. H Dani Ramdan, MT ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan, Eka Supria Atmaja yang meninggal karena Covid-19, di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Sebelumnya Media NBR sudah merilis dengan Judul : “Pemprov Jabar Ambil Sikap Terkait Kekosongan Bupati Bekasi” Terbit Jumat, 16 Juli 2021.
Dari hasil penelusuran tim Media NBR terkait kekosongan jabatan bupati kabupaten bekasi sampai dengan masa bakti Mei 2022 terjawab sudah yang sekiranya akan di tempati oleh inisial “DR”.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32.1374 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, Dr. H. Dani Ramdan, MT ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi dari tiga pejabat yang diajukan Gubernur Jawa Barat ke Menteri Dalam Negeri, masing-masing Ir A Koswara, MP Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, dan Dr Drs. H Raden Iip Hidajat, MPd, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan yang diperoleh, Dr H Dani Ramdan dalam minggu ini akan segera dilantik Gubernur Jawa Barat. Masa Pejabat (Pj) Bupati paling lama 1 tahun. (red)
Terbit di media : Internationalmedia.id