Tidak Miliki PBG dan SLF, Istana Ratu Sampah Resmi Disegel Pol PP Kab Bekasi
3 min read
newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi _ Disegelnya PT. Indonesia Waste Management (Bank Sampah) yang berlokasi di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, hari ini Kamis, 17 Maret 2022 resmi disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) ) Kabupaten Bekasi yang juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku diKabupaten Bekasi.
Personel Satpol PP yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Deny Mulyadi memasang stiker segel di gerbang bagian dalam dan luar.
Pada kesempatan ini ada sekitar 50 personel Satpol PP yang diturunkan untuk memastikan penyegelan tersebut berlangsung kondusif.
Denny Mulyadi, “Hari ini kita melaksanakan penyegelan sementara karena bangunan ini tidak memiliki perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)”.
Dalam stiker segel yang dipasang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, bangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Lanjut Denny, “Ini belum ada izin makanya kita segel sampai dia terbit PBG dan SLF, Ini instruksi Plt. Bupati,” jelas dia.
Kegiatan penyegelan ini, Pol PP Kab.Bekasi dikawal Ormas WJI H.Apud Saefudin ketua DPD Kab.Bekasi dan LSM LMP di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
H.Apud Ketua DPD WJI, “Alhamdulillah, penyegelan PT. IWM berjalan kondusif dilapangan dan pihak perusahaan pun persuasif saat penyegelan dilaksanakan oleh pihak Pol. PP, dan tugas saya beserta pasukan WJI mengawal tugas Pol.PP Kab.Bekasi dalam menegakan Perda”. Ungkapnya
PT Indonesia Waste Management yang diketahui pemiliknya adalah bernama Wilda Yanti yang dijuluki Ratu Sampah merupakan anak perusahan dari PT. XAVIERA GLOBAL SYNERGY yang digadang-gadang mendapatkan izin dan dukungan serta memiliki MOU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibawah pendampingan atau pengawasan direktorat jenderal pengelolaan sampah, limbah, bahan berbahaya dan beracun dalam pengelolaan sampah industri berkedok bank sampah.
Dalam pelaksanaan penyegelan ditemukan timbunan sampah/Limbah industri kertas berserakan dimana-mana yang diduga milik PT FAJAR SURYA WISESA yang artinya bukan sekedar tidak memiliki izin bangunan tapi ternyata melakukan penimbunan dan aktivitas yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar, demi meredam dampak negatif PT IWM merekrut masyarakat sekitar yang diduga untuk pengalihan isu sehingga dianggap sebagai perusahaan yang dapat membuka lapangan pekerjaan masyarakat sekitar.
Hasil kinerja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Gerakan Untuk Lingkungan (GUNTING) Adrie Charviand mengatakan, dia mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang bekerja tidak pandang bulu dalam menegakkan Peraturan Daerah.
“Kami dari LSM GUNTING (Gerakan Untuk Lingkungan) mengapresiasi atas kerja keras para penegak hukum khususnya Satpol PP Kabupaten Bekasi yang tidak pernah lelah dan tidak memandang buluh terhadap para pelanggar-pelanggar di wilayah kerjanya dan mengapresiasi ormas Laskar Merah Putih atas kepeduliannya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar” ucap Ketua GUNTING usai kegiatan penyegelan. Kamis 17/03/2022.
Diapun berharap kepada masyarakat sekitar agar lebih jeli serta dapat melihat dampak yang ditimbulkan dan tidak terpengaruh dengan iming-iming.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih jeli melihat situasi dan kondisi lingkungan sekitar khususnya berdirinya bank sampah-bank sampah yang ada di wilayahnya, jangan hanya karena iming-iming gaji langsung diterima tanpa melihat efek jangka panjang yg akhirnya gaji yang diterima hanya untuk tabungan ke rumah sakit” lanjutnya.
Dari kejadian tersebut, Adri pun mengungkapkan, hal ini mempertegas dugaannya bahwa ada kerjasama antara PT XVIERA GLOBAL SYNERGY melalui PT Indonesia Waste Management dengan KLHK merupakan barter dari sanksi administrasi.
“Sangsi admistrasi yang sedang dijalankan PT FAJAR SURYA WISESA dari tahun 2017 sampai saat ini (2022) tak kunjung selesai dengan kata lain kami menduga adanya kongkalikong FSW dengan KLHK”, ungkap Adri Ketua Pemerhati Lingkungan
“Kami (GUNTING) akan terus mengawal pelanggaran-pelangaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT FAJAR SURYA WISESA siapapun dibelakang perusahaan pencemaran kami akan usut sampai ke akar-akarnya demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan”, tutupnya. (red)