UP & Partner Melalui Pengacara Ulung Purnama,SH,MH Somasi Kantor BCA Demi Membela Hak Anak Yatim
4 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI _ Berawal dari meninggalnya seorang Nasabah Bank Central Asia KCP Cikarang yang bernama Sulaeman,SE pada tanggal 10 Nopember 2020, ahli waris Sulaeman melakukan upaya pencarian uang tabungan rekening atas nama almarhum Sulaeman,SE di Bank Central Asia KCP Cikarang.
Proses berliku dan panjang pengurusan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tersebut dilengkapi dan dipenuhi oleh ahli waris Sulaeman,SE dari mulai Surat Keterangan dari Desa Simpangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, dan dokumen pribadi lainnya seperti KTP, KK, Buku Rekening, KTP almarhum dan lain-lain.
Dimana disampaikan oleh petugas Bank BCA KCP Cikarang agar membuat Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Cikarang maka ahli waris telah membuat surat penetapan tersebut sesuai Surat Penetapan Nomor: 7/Pdt.P/2021/PA.CKR tanggal 9 Februari 2021;
Karena dalam penetapan diberikan kepada 3 (tiga) orang yakni pa Encim selaku orang tua almarhum dan kedua anaknya yang masih dibawah umur, maka diminta pihak Bank BCA KCP Cikarang agar membuat surat Pentepan Perwalian kepada Bapak Encim atas anak-anak almarhum Sulaeman,SE dan ahli waris Sulaeman,SE telah pula membuat surat penetapan perwalian dari PA Cikarang tercatat dengan Nomor: 139/Pdt.p/2021/PA.CKR tanggal 11 Mei 2021;
Setelah dokumen-dokumen dipenuhi oleh ahli waris tersebut, masih saja ahli waris belum bisa dapat mencairkan uang almarhum Sulaeman,SE padahal anak kandung dari almarhum Sulaeman,SE sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidup dan biaya sekolah sehari-hari dengan alasan dari pihak BCA KCP Cikarang meminta ahli waris harus membuat Surat Berita Acara Sumpah dari kantor Balai Harta Peninggalan Negara (BHP) sebagaimana dipersyaratkan oleh ex-pasal 362 KUHPerdata.
Atas alasan tersebut kuasa hukum ahli waris Sulaeman,SE (Encim) telah mendatangi BCA KCP Cikarang dan BCA KCP Cikarang masih beralasan yang sama dan setelah dijelaskan terhadap alasan tersebut pihak KCP Cikarang akan berkonsultasi dengan Legal Bank BCA;
Atas tindakan Bank BCA KCP Cikarang yang tidak mencantumkan dan memberikan persyaratan secara baku dalam system kerjanya, hal ini menunjukan BCA KCP Cikarang bertindak tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga mengakibatkan ahli waris Nasabah bolak-balik kantor BCA KCP Cikarang sudah sekitar 8 (delapan) bulan setelah almarhum meninggal dunia.
Pelayanan BCA KCP Cikarang tidak terbuka dan transparan dalam membuat dokumen pencairan uang nasabah yang meninggal dunia, mengakibatkan ahli waris dibuat bolak-balik untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan anehnya apa yang diminta sebagai persyaratan tentang Berita Acara Sumpah dari Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) hal ini sungguh mengada-ngada dan Kantor BCA KCP Cikarang telah mengabaikan kepentingan ahli waris nasabah BCA selaku Konsumen dan dengan mensyaratkan aturan hukum yang tidak berlaku dan sesungguhnya tindakan yang tidak patut dan dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHperdata dan KCP Cikarang cenderung tidak tidak menghargai produk pengadilan Agama Cikarang dimana terdapat 2 (dua) Penetapan sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang namun saja BCA KCP Cikarang meminta syarat-syarat yang tidak relevan.
Atas perbuatan tersebut ahli waris Sulaeman telah menunjuk Kantor Advokat Ulung Purnama & Partners yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka Cikarang Utara untuk melakukan upaya hukum melakukan pencairan uang milik ahli waris Sulaeman tersebut.
Atas tindakannya tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum ahli waris Suleman,SE bahwa
BCA KCP Cikarang diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.
Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. “Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (1). Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggal bisa dikenakan sanksi pidana.
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”
Selain itu PT.BCA KCP Cikarang telah melanggar hak-hak konsumen Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. dimana sejak awal ahli waris datang tidak memberikan keterbukaan informasi secara benar terhadap persyaratan yang dibutuhkan dalam pencairan uang di Bank Central Asia dan memberikan pelayanan yang membuat ahli waris bolak balik dan putus asa untuk mencairkan uangnya.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Kantor Hukum UP & Partners melalui Ulung Purnama,SH.MH dan Aan Maulana,SH.MH melakukan Somasi kepada PT.Bank Central Asia Tbk cq. KCP Cikarang agar segera melakukan pencairan/pembayaran uang milik ahli waris Sulaeman,SE agar dapat digunakan untuk kebutuhan anak yatim tersebut”, Jelas Ulung Purnama,SH.MH.
“Saya harap PT.BCA sebagai perusahan Terbuka dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan segera melakukan pembayaran uang milik ahli waris Sulaeman,SE dan tentu saja hal ini akan kami laporkan kepada Instansi pengawasan Perbank-kan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia”, tutupnya.
Siaran Pers Kantor Hukum UP & Partners
Disampaikan oleh: Ulung Purnama,SH,MH Kuasa Hukum Ahli waris Sulaeman,SE