Biaya Perkara Kurang bayar, Putusan SELA Gugatan Pilwabup Bekasi di PN Cikarang Ditunda
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Akibat kekurangan biaya Perkara, Pembacaan Putusan SELA Gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Menurut Yang Mulya Hakim Ketua Pengadilan (PN) Cikarang Decky Christian dalam Persidangan Mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan dulu oleh Penggugat, sebelum Putusan Sela dibacakan. Maka sidang di tunda 1 (satu) hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, kemudian pembacaan Putusan Sela diagendakan pada jam 10.00 WIB.”
“Sidang di tunda karena biaya perkara kurang selain itu Ketua DPRD dan Bupati Bekasi pun tidak hadir,” Kata majelis hakim yang di pimpin oleh Decky Christian Selasa (23/06/2020) di ruang sidang.
Dimintai keterangan seusai sidang, Nyumarno selaku Kuasa Tergugat 2 menyampaikan, harusnya agenda Putusan Sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya saya selaku Kuasa Tergugat 2 tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami, bahwa kaitan Kompetensi Absolut (Kewenangan Pengadilan) menurut kami bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan PTUN.
“Karena PENGGUGAT secara terang benderang dalam dalil-dalil Gugatannya meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT-I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT-II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” tegas Nyumarno.
Agenda sidang siang hari ini dilaksanakan pukul 15.20, sidang di buka oleh Majelis Hakim, para pihak yang hadir adalah Penggugat, Tergugat Intervensi, dan Tergugat 2 yang di kuasakan kepada Nyumarno. Sedangkan Tergugat 1 Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi selaku Turut Tergugat tidak hadir pada sidang hari ini. (WN)