Razia Gabungan Satpol PP, TNI dan POLRI di Tempat Hiburan Malam “THM” Lippo Cikarang
1 min read
newsbekasireborn.co.id
Cikarang-Selatan
Soal Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kembali menyeruak. Pasalnya, dalam perda tersebut menyebutkan larangan untuk beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi. Jumat. 25/10/2019
Di Pasal 47 dalam Perda tersebut melarang berdirinya Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music dan Jenis Usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama. Pada awal disahkannya Perda ini, sejumlah Ormas Islam mendesak agar Satpol PP untuk melakukan penutupan terhadap seluruh THM yang ada di Kabupaten Bekasi, sesuai amanat Perda.
Ungkapnya kadarudin, “Target Operasi Razia THM ini yang ke empat dan masih ada beberapa titik yang menjadi trget razia bergeser ke Cikarang Barat, Metland Tambun, Jalur Kali malang terakhir Tarumajaya. Lippo adalah target yang ke empat tetapi target yang utama di Operasi THM ini, Karena yang paling central adalah Lippo Cikarang”.
“Untuk selanjutnya kami akan menunggu perintah pimpinan kami menjalankan tugas sesuai Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Adapun THM yang kami lakukan penyegelan akan kami kaji ulang dan akan kami akan mengawasi terus secara intens apabila mereka beroperasi kembali maka kami akan bertindak tegas kepada pengelolanya dan langkah kami adalah kerja team yang terdiri di dalamnya Dinas Pariwisata, TNI, POLRI dan Satpol PP“. Ujarnya.
“Kebetulan Operasi Malam ini adalah Operasi yang pernah disegel sebelumnya lalu dibuka kembali oleh pihak pengelola dan untuk itu kami tegaskan kepada THM agar di tutup kembali dan tidak beroperasi dan mematuhi Perda yang ada”. Tutupnya
(abray/ghan)