SK Bupati Tentang Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di PTUN kan
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BANDUNG – JAWA BARAT – Masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat (PTUN Jabar). Rabu, (4/11/2020).
Dalam laporan tersebut, sudah disiapkan materi-materi yang matang untuk menggugat PDAM yang dinakhodai Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama.
“Hari ini agenda kami verifikasi berkas dan materi-materi untuk melawan PDAM Tirta Bhagasasi. Karena ini baru permulaan. Belom ada agenda isi materi di awal persidangan,” kata salah satu penggugat, Hasan.
Namun, dia memastikan bakal melawan PDAM Tirta Bhagasasi sampai akhir persidangan. Alasannya ada banyak persoalan pada BUMD tersebut. Misalnya, SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Gugatan salah satunya itu SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” singkatnya di PTUN Bandung. (sgt)