News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Diduga Perusahaan Swasta Bermain Data Dengan Oknum Kepala Desa dan Pegawai Kepabean Mengakibatkan Kerugian Negara

1 min read
News Bekasi Reborn. co.id Diduga Perusahaan Swasta Bermain Data Dengan Oknum Kepala Desa dan Pegawai Kepabean Mengakibatkan Kerugian Negara

 

News Bekasi Reborn. co.id Diduga Perusahaan Swasta Bermain Data Dengan Oknum Kepala Desa dan Pegawai Kepabean Mengakibatkan Kerugian Negara  newsbekasireborn.co.id-Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Berdasarkan laporan Masyarakat yang berkembang bahwa PT.  Gunze Socks Indonesia saat ini sudah berada diluar Kawasan Berikat (Kawasan Lippo Cikarang), Selasa,26/11/2019.

Diguga Izin Lokasi Domisili Usaha PT. Gunze Socks Indonesia menyalahi aturan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kanwil/Kantor Pelayanan Utama berdasarkan Rekomendasi Kepala Kantor Pabean Kabupaten Bekasi tetapi ini yang mengeluarkan izin Lokasi Domisili oleh Desa Sukaresmi,

berarti selama ini PT. GSI menjalankan usahanya yang berlangsung/berjalan sudah menyalahi UU No. 17 thn 2006. tentang “Kepabeanan” Pasal.102, Pasal.102a, Pasal. 102b dan Pasal 103.

News Bekasi Reborn. co.id Diduga Perusahaan Swasta Bermain Data Dengan Oknum Kepala Desa dan Pegawai Kepabean Mengakibatkan Kerugian Negara

Dengan kegiatan seperti Ilegal Dokumen ini dan banyaknya Oknum yang bermain sehingga mengakibatkan Kerugian Negara karena tidak menggunakan jalur yang sebenarnya dalam hal melengkapi dokumen kepabeanan (Legal Dokumen) dan akan kami Laporkan ke Kajari Kabupaten Bekasi.

Menurut Pakar Hukum Pidana Kabupaten Bekasi bang Ulung Purnama,SH,MH, saat di mintai keterangannya terkait hal tersebut diatas, “PT. GSI diduga menggunakan Dokumen Palsu yang dimana harusnya izin itu dari kawasan lippo cikarang namun faktanya izin yang dikeluarkan ternyata oleh Kepala Desa Sukaresmi dan diketahui oleh Camat Cikarang selatan dokumen tahun 2014.
Dan yang menjadi pertanyaan bang Ulung, Dasar hukum nya itu apa?
Serta harus diketahui dimana tindakan dari Mengeluarkan Dokumen ini Kepala Desa dan Camat Cikarang Selatan dapat dikenakan Pasal. 263 junto Pasal 266 KUHP”. Tutup Bang Ulung.

(abray/lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six + eleven =