Empat dari Enam Pelaku Ranmor di Ringkus Polsek Tambelang dibantu Unit Jatanras Polres Metro Bekasi
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI _ TAMBELANG – AR, RP, MF dan MR dari enam pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, berhasil diringkus pihak kepolisian Tambelang dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi, Sabtu (24/7). Sementara, dua pelaku lainnya A dan G masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati, mengatakan ” setelah ada laporan korban D ke Polsek Tambelang bahwa korban pada hari sabtu tanggal 24 juli 2021 sekitar jam 01.30 wib sewaktu pulang kerja dan melintas ke tkp di berhentikan oleh para pelaku, kemudian korban melihat pelaku ada yang mengeluarkan sebilah celurit, korban berteriak begal, kemudian pelaku langsung mengayunkan clurit tersebut dan mengenai lengan korban, lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX B 4982 FSW dan langsung melarikan diri.”
Dari laporan tersebut kemudian unit reskrim Polsek Tambelang bekerjasama dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku di amankan oleh anggota kepolisian.
“Pelaku di bawa ke Polsek tambelang untuk di interogasi dan dikembangkan, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa AR sebagai eksekutor (membacok korban), R sebagai joki, F memberhentikan korban, dan MR menyediakan alat (clurit), pelaku sebelum melakukan aksinya berkumpul di bascamp dan beraksi di wilayah bekasi.” Tuturnya.
Sementara itu, Barang bukti kendaraan roda dua dengan merek HONDA VARIO No Pol B 4956 TNO, HONDA BEAT STREET No Pol B 4358 FPW, switer hitam list merah beserta topi hitam, 3 unit HP telah di amankan.
Setelah melukai, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban. “Kemudian para pelaku langsung kabur,” tukasnya.
Kerugian yang diakibatkan perampasan tersebut sekitar 7 juta dan barang yang dijual oleh tersangka ke penadah sekitar 2 juta kasus ini juga masih dikembangkan mengejar 2 tersangka yang DPO
Akibat perbuatannya, para tersangka di ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (red- sgt)