News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Hasrat Ingin Tersalurkan, Apa Daya Gak Punya Duit..

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Hasrat Ingin Tersalurkan, Apa Daya Gak Punya Duit..

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Telah terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pada hari minggu, (07-Juni-2020) sekitar pukul 03.00 Wib. TKP Jl Raya Kalimalang Kp. Pasirkonci Poncol Rt.05/02 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Korban berinisial K (39), asal Dusun I Desa Harapan Jaya Kec.Tanah Abang yang mengalami luka memar, sedangkan R (29) meninggal dunia saat dirawat di RS. Sentra Medika Cikarang, korban berasal dari Taman Kebayoran Jl.Wijaya II Blok Q No.51 Desa Setiamekar Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat.

News Bekasi Reborn. co.id Hasrat Ingin Tersalurkan, Apa Daya Gak Punya Duit..

13 tersangka di antaranya berinisial P (29), I (29), J (47), O (22), B (25) yang terakhir R (23), keenam tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, 7 orang lainya DPO. Yang diantaranya berinisial C,D.O,R,P,R,G,C.

Selain 7 pelaku, Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti berupa 1 unit golok warna Hitam, 1 unit kunci ring ukuran 36, 1 besi dengan panjang 1,5 meter, 1 jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan dan 4 batang bambu.

Kejadian Pengeroyokan berawal korban berinisial D dan R datang ke warung remang-remang yang berada di Kalimalang, kemudian R kencan dengan salah satu wanita berinisial F Alias N, lalu R membayar F Alias N sebesar 100.000, sedangkan perjanjiannya sebesar 200.000.

News Bekasi Reborn. co.id Hasrat Ingin Tersalurkan, Apa Daya Gak Punya Duit..

Selepas itu F Alias N memberitahu kepada Tersangka berinisial P dan R dan terjadi cekcok mulut dengan korban berinisial D dan R. selepas itu terjadi pengeroyokan D di keroyok oleh 3 orang yang berinisial P, I dan R, sedangkan korban berinisial R dikeroyok oleh P dan R, lalu korban meninggalkan tempat tersebut.

Kejadian pengeroyokan kedua Tersangka bersama sama dengan 10 orang teman lainnya diantaranya dengan melakukan penyerangan kelompok korban yang saat itu datang ke TKP dengan maksud untuk mencari orang yang telah mengeroyok korban berinisial R dan D.
Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban tersangka menyiapkan senjata tajam berupa Golok, Celurit, Stick Golf dan Bambu. Sedangkan kelompok korban hanya membawa besi, lalu kelompok korban berlari ketakutan di kejar oleh kelompok tersangka hingga akhirnya korban berinisial R karena larinya terpisah dari kelompok temannya, dikejar oleh pelaku berinisial R memukul korban dengan menggunakan stick golf bagian kepala. korban merasa pusing lalu jatuh setelah jatuh dari arah belakang pelaku berinisial D.O langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala/wajah samping kiri, kemudian Y.T Alias C dan G membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban.

Setelah itu pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu pelaku melarikan diri, setelah mendapat perawatan korban sdr. R dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2020 di RS. Sentra Medika Cikarang

ke 6 (enam) pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (WN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − three =