Kapolsek Cikarang Timur Sugimin SH.MM, Gelar Perkara Kasus Ranmor
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – Pagi ini Kapolsek Cikarang Timur Sugimin SH.MM menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek Cikarang timur tepatnya di Kp.Rancamalaka Desa Hegarmanah Kec.Cikarang Timur. Jum’at (7/8/2020).
Modus Operandi yang dilakukan para tersangka dengan membuntuti calon korbannya dan begitu di tempat sepi para pelaku menghentikan korban dan mengancam korban dengan clurit lalu merampas kendaraan milik korban.
Pelaku berjumlah 4 orang dan Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap 1 pelaku dengan inisial MGP yang tertangkap di wilayah pebayuran setelah terjatuh pada saat dikejar oleh kepolisian.
Pelaku ini sebagian adalah anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar MGP (16 tahun ), RZK alias Kory (16 Tahun ), DPO dan 2 (dua ) pelaku lainya sudah dinyatakan dewasa Garda ( 17 tahun ) DPO, dan Alvin ( 17 tahun ) DPO .
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 Unit kendaraan bermotor matic honda beat, dengan Nopol B 4782 FWX dan B 4585 FWW dengan 1 lembar STNK.
Sedangkan Pasal yang dikenakan yaitu 368 Subs Pasal 363 junto 55 junto 56 Kuhapidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan karena ini anak dibawah umur kemungkinan ada keringanan dalam masa tahanan tersebut. (WN)