Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Lokasi Pelanggaran yang Dilakukan Dwisari Waterpark
1 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional akan meninjau pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Dwisari Waterpark di Kabupaten Bekasi. Kamis, (25/6/2020).
Hal ini diketahui dengan adanya surat undangan bernomor:142/UND-PM.03.01/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang bersifat Segera dan ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan. A. Djalil.
Dalam surat undangan itu disebutkan sehubungan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat menghadiri peninjauan pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembongkaran di Dwisari Waterpark yang terletak di Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran tersebut adalah pendirian bangunan kawasan rekreasi air, yang meliputi pemancangan sheet pile dibadan sungai cibe’et dan bangunan sarana fasilitas Waterpark yang berada di kawasan sempadan sungai.
Salah satu yang diundangan dalam kegiatan tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. “Iya, betul kita dapat undangan, kita akan hadir. Insyaallah Ibu Kajari yang menghadiri langsung,” kata Ari, Jaksa Intel Kejari Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi awak media.
Pemilik Waterpark Dwisari, Manongan Pasaribu, saat dikonfirmasi via selulernya mengenai rencana Menteri ATR/BPN akan melakukan Peninjauan Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Waterpark Dwisari, dirinya tidak menjawab. Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban apapun darinya. (WN)