News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

PENANGKAPAN TIGA PELAKU NARKOBA DI TIGA TEMPAT OLEH POLRES METRO BEKASI

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id PENANGKAPAN TIGA PELAKU NARKOBA DI TIGA TEMPAT OLEH POLRES METRO BEKASI

News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – Kepala Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, SH mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berawal dari informasi publik bahwa salah satu pelaku berinisial TN alias Toples kerap melakukan transaksi narkoba metamfetamin.

Ditreskrim Narkotika menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis metamfetamin di dua tempat yang berbeda, pada Minggu (12/7/2020). Tiga pelaku berinisial TN alias Toples, ARH alias Boim dan WG alias Roy.

“Setelah memperdalam informasi ini, tim operasional unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bag 1, Aiptu Hotma Panjaitan segera melakukan penyelidikan dengan mengeksplorasi karakteristik target dan keberadaan target. Setelah dipercaya, maka petugas berhasil tangkap TN alias Toples pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di teras rumah pelaku lainnya, ARH alias Boim yang beralamat di Kp. Serang Rt 002 / Rw 001, Desa Serang, Kabupaten Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.” Kata Kompol Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7). Menurut Kompol Sunardi, pelaku TN alias Jar diamankan ketika dia duduk di teras sambil bermain game di ponselnya. “Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok yang berisi tiga paket plastik bening berisi narkotika jenis metamfetamin yang ditemukan di saku kanan depan,” kata KaSubBag PR. Kompol Sunardi melanjutkan, ketika diinterogasi oleh petugas, para pelaku NP alias Toples mengakui bahwa mereka ingin menggunakan narkotika jenis metamfetamin bersama dengan ARH alias Boim. Kemudian petugas langsung masuk ke rumah ARH alias Boim untuk melakukan penangkapan. “Ketika ditangkap dan digeledah, petugas menemukan klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sejenis metamfetamin dari bawah lemari pelaku,” katanya. Di depan petugas, masih menurut Kompol Sunardi, ARH alias Boim mendapat barang haram dari TN alias Toples dengan membeli. ketika didesak oleh petugas, pelaku TN alias Toples mengaku membeli barang dari aktor lain dengan inisial WG alias Roy.” Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WG alias Roy di rumah kos dewa ruci yang terletak di Jl. Pangeran Jayakarta No. 245, Desa Mekarmukti, Kabupaten Cikarang Utara. Dari tangan pelaku WG alias Roy, para Petugas berhasil mengamankan klip plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga merupakan jenis metamfetamin yang disimpan dalam lemari di bawah lipatan kemeja di mana metamfetamin diakui untuk kepemilikannya dan dibeli dari pelaku dengan inisial MN yang sekarang masih dalam pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Dari tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dalam bentuk unit telepon seluler merek opo ini bersama dengan TN alias Toples kartu SIM, satu bong bersama dengan pemantik gas biru milik ARH alias Boim serta unit ponsel merek vivo hitam dengan kartu sim.

“Ketiganya terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (WN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − nine =