PERS RELEASE: UNGKAP KASUS CURANMOR / PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN POLSEK CIBARUSAH
1 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Hasil laporan kriminal Polres Metro Bekasi di pimpin langsung Kombes Pol, Hendra Gunawan S.Ik, M.Si, ( Kapolres Metro Bekasi ), jumpa press hasil kriminal dari beberapa polsek, Senin (06/07/20).
Salah satu Peritiwa itu terjadi Pada hari Minggu tanggal 14 juni 2020 sekira pukul 07.30 wib. di Kp. Warung Doyong Desa Sukabunga Kec. Bojong Mangu, Kab. Bekasi, masyarakat mencurigai adanya pelaku yang mengendarai sepeda motor beat warna merah-putih, mondar mandir, lalu masyarakat melaporkan kepada Bimaspol BRIPKA DEDIN lalu kedua pelaku diberhentikan kendaraan sepeda motornya, saat itu pelaku coba melarikan diri namun berhasil di tangkap warga, dari tangan pelaku KANAM, ditemukan kunci leter T, kemudian pelaku diamankan ke Polsek yang bersangkutan.
Berikut kendaraan sepeda motor yg digunakannya, dari hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali
1. TKP kp. Gudang Huut RT.03/03 Desa Sindang Mulya Kec. Cibarusah, tanggal 20 Pebruari 2020.
2. TKP di SMP 01 Pasir Ranji Cikarang Pusat
Barang bukti yang disita antara lain ( Satu) unit Sepeda motor merk Honda beat No.Pol. B-2456-FXC warna Merah/ putih tahun 2019, 4( empat) anak kunci letter T beserta kunci T, 1 (satu) dompet kecil warna hitam dari tangan pelaku yang lain AWB dan E dan keduanya sudah ditangani Polsek Cibarusah.
Pelaku tindak kejahatan di kenai Sangsi PASAL 363 KUHP : Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Suksesnya kinerja kepolisian tidak lupa dari partisipasi masyarakat sekitar sehingga tindak kejahatan bisa diatasi dengan segera. (WN)