PMA Jepang Berkedok Kawasan Berikat Mengelabui Pajak Yang Mengakibatkan Kerugian Negara
2 min read
newsbekasireborn.co.id Cikarang Selatan-Kabupaten Bekasi
Informasi yang beredar dari masyarakat terkait PT. Gunze Socks Indonesia (PT. GSI) Beralamat Blok A1 Kawasan Industri PT. Lippo Cikarang yang di duga bermasalah dengan Dokumen Kepabean yang tidak memenuhi unsur Undang Undang Kepabeanan yang berlaku UU No. 17 thn 2006 tentang “kepabeanan” dan diduga juga Dokumen Kawasan Berikat saat ini semuanya berstatus fiktip/palsu sehingga jelas melanggar Keputusan Menteri Keuangan No.339/KMK.01/1996 tentang “Gudang Berikat” . Selasa,26/11/2019.
Media newsbekasireborn berinisiatif menemui President Director atau Perwakilan Direksi PT. GSI untuk mengklarifikasi kebenaran Informasi yang beredar terkait Pemalsuan Dokumen Kepabeanan dan Kawasan Berikat ini menurut masyarakat ini sudah berlangsung lama.
Di duga Perusahaan PT. GSI menggunakan dokumen fiktip/palsu untuk export dan import barang yang selama ini dilakukan,
Apabila kebenaran itu adanya maka jelas Kerugian Negara terlihat bahkan Unsur Pemalsuan Dokumen “Kepabeanan” menurut UU no. 17 thn 2006 dan ditambah lagi dengan Pemalsuan Izin Kawasan Berikat PT. Lippo Cikarang jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan No.339/KMK.01/1996 tentang “Gudang Berikat”, Perusahaan tersebut dapat kena sangsi Pidana Berlapis.
Menurut Pengamat Hukum Pidana Kabupaten Bekasi, Bang Ulung Purnama,SH,MH. mengatakan, “PT. GSI diduga menggunakan dokumen palsu yang dimana harusnya izin itu dari kawasan lippo cikarang namun faktanya izin yang dikeluarkan ternyata oleh Kepala Desa Sukaresmi dan diketahui oleh Camat Cikarang selatan dokumen tahun 2014. Dimana tindakan dari mengeluarkan Dokumen ini Kepala Desa dan Camat Cikarang Selatan dapat dikenakan Pasal. 263 junto Pasal 266 KUHP.
Lanjutnya, “Unsur Pemalsuan Dokumen Kepabeanan menurut Undang Undang no. 17 thn 2006 Pasal. 102, Pasal 102a, Pasal. 102b dan Pasal. 103. penyalahgunaan dokumen terkait dengan eksport import itu menyalahi sangsi pidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun s/d 20 tahun dan denda sebesar 5 milyar sampai dengan 100 milyar”. Tutup pakar Hukum.
(abray/lubis)