News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Press Rilis Polsek Cikarang Barat: “Asusila Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara”

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Press Rilis Polsek Cikarang Barat: "Asusila Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara"

News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – CIKARANG BARAT – Hari ini Polsek Cikarang Barat juga mengadakan Press Rilis tentang kasus Asusila. Yang dilakukan oleh seorang lelaki terhadap gadis dibawah umur. Kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib di depan
warung milik Sdr. HANDAYANI yang beralamat Kp. Selang Cau Kavling
Rt.004/013 Kel. Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga telah terjadi tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Awal mula kejadian pelaku AG als A sedang duduk di warung milik saksi Sdr. NURHANDAYANI lalu pelaku AG melihat korban yang bernama AS sedang bermain bersama teman temannya, pelaku AG pun memanggil korban AS karena dipanggil korban AS pun menghampiri AG dan korban AS langsung menghampiri pelaku yang berada di warung. Pelaku AG
menjanjikan korban akan dibelikan jajanan berupa ciki lalu Pelaku AG memangku korban dan AS pun diam saja karena tidak tau apa yang akan terjadi, korban pun kaget sewaktu duduk di kedua paha AG karena tangan kiri tersangka memegang perut/melingkari perut sedangkan jari tangan kanan tersangka meraba-raba celana korban tepat diatas kemaluannya lalu tersangka AG memasukan kelima jari tangannya kedalam celana dalam korban setelah itu jari telunjuk kanannya juga dimasukan kedalam vagina korban.
Korbanpun menjerit dan bilang “jangan om itu tidak boleh kita bukan muhrim sambil lari pulang dan mengadu ke orang tuanya. Spontan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang barat dan beberapa anggota langsung bertindak untuk menangkap korban

Disita dari tersangka AG dan saksi barang berupa 1 (satu) pcs kaos warna putih 1 (satu) pcs celana pendek warna abu-abu 1 (satu) pcs kaos singlet warna putih 1 (satu) pcc celana dalam warna merah muda (pink)

Pelaku bisa dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + sixteen =