Press Rilis Polsek Cikarang Barat: “Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam Pidana Kurungan 15 Tahun”
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – CIKARANG BARAT – pada hari yang sama Polsek Cikarang Barat juga menggelar perkara Tindakan Cabul atau Asusila terhadap gadis dibawah umur. Kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira jam 14.00 Wib di Perum Pesona Gading Blok E.4 Nomor 62.A Rt.003 Rw. 016 Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi diduga telah terjadi tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Awal mula kejadian korban bermain kerumah pelaku untuk bermain bersama anak pelaku yaitu Sdr. F dan Sdr. R dan pada saat itu pelaku sedang menonton televisi diruang tamu lalu Sdr. R pergi ke teras rumah sedangkan korban berada diruang tamu bersama saksi Sdr. F dan pelaku S namun Sdr. F sedang asik bermain handphone.
Kemudian korban merebahkan badannya tidak jauh dari tersangka lalu tersangka S mendekati korban dan mulai meraba-raba payudara korban menggunakan tangan kanan, setelah itu mulai meraba-raba kemaluan korban mendapat perlakuan seperti itu korban berkata kepada pelaku S “NGGAK BOLEH JANGAN DOSA BUKAN MUKHRIM” lalu korban pergi meninggalkan pelaku dan pulang kerumahnya.
Sesampainya dirumah korban mengadukan hal tersebut kepada Sdr. PURWANTI selaku ibu korban dengan berkata “MAMA KAKAK GA MAU MAIN SAMA DILA KARENA BAPAKNYA MEGANG NYA ANEH ANEH”. Mendengar hal tersebut Sdr. PURWANTI tidak terima dengan perbuatan pelaku S terhadap anaknya lalu saksi Sdr. PURWANTI melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Mendapati laporan Sdr. PURWANTI tersebut piket Reskrim dan SPK bersama saksi langsung menuju rumah pelaku dengan cara memancing pelaku S untuk bertemu di jembatan dengan suara SAN dan akhirnya dapat diringkus serta mengintograsi pelaku mengenai perbuatan yang telah dilakukan pelaku terhadap korban dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan terhadap korban, Selanjutnya pelaku S berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapati hasil bahwa tersangka sudah 08 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban SAN ALS S, dari tersangka dan saksi disita barang berupa kaos warna pink, celana panjang warna coklat motif batik, rok warna abu-abu, baju warna biru, celana panjang warna hitam
Pelaku bisa dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.