Press Rilis Polsek Cikarang Barat: “Pencuri Kotak Amal Mushola”
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – CIKARANG BARAT – Hari ini juga Polsek Cikarang Barat juga mengadakan Press Rilis tentang kasus Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira jam 13.10 WIB. Di Musholla Al-Ikhwan Kp. Cibuntu Rt 01/04 Ds. Cibuntu Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi telah terjadi tindak pidana PENCURIAN. Awal mula kejadian saksi Okih dan Waslim sedang shalat zhuhur sekira jam 12.30 Wib, saksi Okih dan Waslim selesai sholat lalu nongkrong tidak jauh dari musholla tidak lama kemudian saksi okih masuk kedalam Mushola untuk mengambil barangnya yang tertinggal.
Pada saat saksi Okih masuk kedalam Mushola mendapati kotak amal berada disamping tempat imam dalam keadaan terbuka dan rusak, melihat kotak amal sudah dalam terbuka dan kosong Okih menelfon Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu BRIPKA MUNTAHA, mendapatkan informasi tersebut BRIPKA MUNTAHA menghubungi Piket Reskrim. Lalu Piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA MUNTAHA mendatangi TKP dan benar kotak amal sudah dalam keadaan terbuka.
Piket Reskrim bersama BRIPKA
MUNTAHA berkeliling disekitar Musholla dan pada saat Piket Reskrim berada di
belakang Musholla didapati seorang laki-laki yang berinisial Z mencurigakan sedang duduk dengan saku dicelananya menggelembung tidak wajar lalu Piket Reskrim menghampiri Z
tersebut namun pada saat dihampiri pelaku tersebut mencoba kabur tetapi berhasil ditangkap Piket Reskrim langsung menggeledah saku celananya dan didapati berbagai pecahan uang berjumlah Rp. 608.000 (enam ratus delapan ribu) pada saat di intograsi
oleh Piket Reskrim Z tersebut mengaku bahwa telah mengambil uang dalam kotak amal yang berada di Musholla, mendengar pengakuan Z selanjutnya ya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Cikarang Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi Pelaku masuk kedalam Musholla lalu mengambil kotak amal kemudian membuka kotak amal menggunakan tang kecil dan sebuah pahat lalu mengambil uang tersebut
Barang bukti disita dari Tersangka dan saksi barang berupa 1 (satu) buah kotak amal berbentuk kotak dengan bahan alumunium dan kaca berkaki empat Uang tunai sebesa Rp 608.000,- (Enam ratus delapan ribu rupiah).
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas IPTU TRISNO, S.H.,M.H. (wn)