News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Antar Lapas

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Antar Lapas

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG UTARA _ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bekuk dua driver ojol sebagai kurir narkoba antar lapas, saat ditangkap tersangka berdalih hasil menjadi driver ojol tidak mencukupi kehidupan sehari hari.

Penangkapan dua driver Ojol yang nyambi jadi kurir narkoba jaringan lapas yang berada di Kabupaten Bekasi, setelah petugas mendapat laporan masyarakat, berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

News Bekasi Reborn. co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Antar Lapas
(Barang Bukti 12 paket sabu, driver ojol yang nyambi jadi kurir narkoba. dok-sgt)

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan petugas di lakukan di jalan baru Grand Wisata desa Lambangsari, kecamatan Tambun Selatan. Pada hari Jum’at (9/11/2020) sore, anggota opsnal Sat Narkoba unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH serta berhasil menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.

Dua orang kurir PR alias J dan SSH berhasil kita amankan beserta barang bukti ada 12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO.

Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik keduanya merupakan warga binaan lapas” terang Kompol Dr Budi Setiadi saat dikonfirmasi. Senin,(9/11/2020).

News Bekasi Reborn. co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Antar Lapas

Menurutnya, barang bukti seberat 28,42 gram berhasil diamankan dari lokasi keduanya diringkus dan dari hasil pengembangan dirumah kontrakan yang berada di kampung Cijengkol RT 001/005 desa Lubang Buaya, kecamatan Setu.

“Guna mempertanggung jawabkan Perbuatan nya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun” tandes Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − 1 =