News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

UNGKAP KASUS CURANMOR / PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN POLSEK SERANG BARU

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id UNGKAP KASUS CURANMOR / PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN POLSEK SERANG BARU

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Hasil laporan kriminal Polres Metro Bekasi di pimpin langsung Kombes Pol, Hendra Gunawan S.Ik, M.Si. (Kapolres Metro Bekasi), jumpa press hasil kriminal dari beberapa Polsek. Senin (06/07/2020).

Salah satu peritiwa tersebut adalah pencurian sepeda motor di wilayah Serang Baru tepatnya Jl. Raya Serang Cibarusah / Bengkel Las Kp. Pasir Randu RT. 004/002 Desa Sukasari, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi Berawal pada tanggal 10 Juni 2020, Jam. 15.00 Wib, kedua pelaku (Madun alias Dani dan Ajat alias Omen) berangkat dari rumahnya di Jonggol menuju TKP berboncengan sepeda motor honda Beat miliknya sdr.Madun mencari sasaran, setibanya di TKP kemudian pelaku sdr.Madun turun mendekati sepeda motor yang diparkir sedangkan sdr.Ajat tetap diatas motor sambil mengawasi situasi, setelah tidak ada yang melihat kemudian sdr.Madun menggunakan kunci T yg sudah dipersiapkanya, langsung merusak kunci sepeda motor yg diparkir, setelah berhasil merusak dan menghidupkan sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke arah jonggol, selanjutnya motor hasil curian tersebut dijual kepada sdr. Eman Sulaeman dengan harga perunitnya sebesar Rp. 3 juta, karena perbuatan pelaku Saat terekam CCTV, kemudian Team Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhardi , berhasil mengungkap dan mengenali ciri ciri pelaku tersebut.

Dari laporan beberapa saksi DN, A, ES maka pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira Jam. 20.00 Wib, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kp. Menteng, Desa Sukamakmur Puncak Dua, Kab. Bogor, setelah salah satu pelaku lebih dahulu ditangkap kemudian dipancing untuk menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dan penadah pun juga berhasil ditangkap, dari pengakuan kedua tersangka bahwa dirinya sudah lebih dari 15 kali melakukan aksi pencurian diwilayah Serang Baru, Cibarusah dan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.

Dari peristiwa tersebut disita beberapa barang bukti aantara lain : 6 (enam) unit sepeda motor berbagai merk, 5 (lima) mata besi Kunci Later T, 1 (satu) buah Hand Phone dan 1 (satu) buah Jaket warna hijau.

Tersangka dijerat PASAL 363 KUHP : Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (WN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × four =