News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ungkap Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Wilayah Hukum POLSEK TARUMAJAYA

1 min read
News Bekasi Reborn. co.id Ungkap Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Wilayah Hukum POLSEK TARUMAJAYA

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Hasil laporan kriminal Polres Metro Bekasi di pimpin langsung Kombes Pol, Hendra Gunawan S.Ik, M.Si ( Kapolres Metro Bekasi ) jumpa press hasil kriminal dari beberapa polsek. Senin, (06/07/2020).

Salah satu kasus yang ditangani Polsek Tarumajaya adalah telah terjadi Perkelahian antar kelompok remaja diwilayah hukum Polsek Tarumajaya. Remaja Kp. Tanah Baru, Ds. Pantai Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang dengan kelompok remaja Kp. Bulak Turi, Ds. Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang, berawal dari kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui Media Sosial (medsos) INSTAGRAM (IG WARJEN dengan BULAK TURI 01 BEKASI) kemudian bertemu di TKP dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok Remaja Kp. Tanah Baru, Ds. Pantai Makmur, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi yang bernama Sdr. ES mengalami luka bacok di bagian tubuh punggung belakang, pinggang sehingga korban meninggal dunia dan 1 (Satu) Korban lainnya yang bernama Sdr. AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan.

RN adalah tersangka utama dalam peristiwa tersebut dengan barang bukti 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Clurit dengan panjang sekitar ± 50 Cm (lima puluh centi meter), peristiwa tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar jam 03.00 Wib. Maka dari itu dengan laporan dari beberapa saksi pelakunya sudah ditangkap.

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian. (WN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =