News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

APINDO KABUPATEN BEKASI MENGUJI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 UNTUK KEDUA KALINYA & UPAYA HUKUM PIHAK TERKAIT

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id APINDO KABUPATEN BEKASI MENGUJI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 UNTUK KEDUA KALINYA & UPAYA HUKUM PIHAK TERKAIT
News Bekasi Reborn. co.id APINDO KABUPATEN BEKASI MENGUJI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 UNTUK KEDUA KALINYA & UPAYA HUKUM PIHAK TERKAIT  Ulung Purnama SH, MH.  Advokat dan Praktisi Hukum

newsbekasireborn.co.id

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi melalui PT.MADA WIKRI TUNGGAL, DKK telah mendaftar kan Perkara Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 83 / PER-PSG / XI / 83P / HUM / 2019 Tanggal 7 Nopember 2019 yang sebelumnya dalam Permohonan Keberatan Uji Materiil Perkara Nomor : 67P / HUM / 2018 Tanggal 5 Oktober 2018 permohonan APINDO telah ditolak, namun untuk kedua kalinya APINDO Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan kembali Hak Uji Materi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, terkait Pasal-pasal:

1.Pasal 17 ayat (6) ; 2.Pasal 21 ayat (1) : 3.Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) ; 4.Pasal 24 ayat (1) ; 5.Pasal 25 ayat (1) ; 6.Pasal 28 ayat (1) : 7.Pasal 42 ayat (3) ; 8.Pasal 44 ayat (3) ; 9.Pasal 44 ayat (6) ; 10.Pasal 47 ayat (6) ; 11.Pasal 56 ayat (3) ; 12.Pasal 61 ayat (1) ; 13.Pasal 63 ayat (4) ; 14.Pasal 72 ayat (3) ; 15.Pasal 76 ayat (5) ; 16.Pasal 78 ayat (2) ; 17.Pasal 79 ayat (2)

Ada 17 Pasal yang dijadikan objek pengajuan keberatan dianggap bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan lain;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerjasama Bersama;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

Padahal sebagaimana diketahui masyarakat Kabupaten Bekasi, telah bersepakat membuat MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Beberapa pengelola Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi untuk memberikan kesempatan bekerja kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sebanyak 30% (Tiga puluh persen) sebagai upaya Termohon dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindak lanjuti hal tersebut oleh Dinas Terkait telah melakukan upaya membuat tempat-tempat pelatihan kerja agar dapat menampung tingginya angkatan kerja di Kabupaten Bekasi dengan disah kannya PERDA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu solusi menampung pertumbuhan angka ketenagakerjaan, selain itu dengan disahkannya PERDA Nomor 4 Tahun 2016, menjadi payung Hukum Pelaksanaan Penyerapan enaga Kerja karena berkaitan dengan kesempatan kerja dijamin oleh Konstitusi, karena merupakan hak dasar dimana PERDA Nomor 4 Tahun 2016 merupakan penjabaran dari pelaksana an dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan yang terkait lainnya.

Terkait Adanya Upaya hukum APINDO Kabupaten Bekasi tersebut, sudah barang tentu yang dijadikan Termohon adalah Bupati Kabupaten Bekasi selaku Pihak yang dijadikan Termohon meski pun Perda merupakan produk antara Eksekutif dan Yudikatif, Adapun sebagai mana Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sejak putusan Nomor : 52P / HUM / 2013 Tanggal 9 Desember 2013 dan Putusan Nomor: 11P / HUM / 2014 Tanggal 28 April 2014 serta putusan -putusan berikutnya berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

a. Adanya Hak Pemohon yang diberikan oleh Perundang-undangan ;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian harus bersifat spesifik khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensi menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab – akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undanganyang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Meskipun didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (HUM) tidak mengatur hal tersebut namun perlu di ingat adanya Azas hukum “Nebis In Idem” dikarenakan terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Mengingat terhadap perkara tersebut telah diajukan dan diperiksa dalam perkara sebelumnya, Tujuan Asas ini untuk menjamin bahwa suatu perkara harus berakhir demi kepastian hukum, prikemanusiaan dan wibawa putusan hakim dan merujuk kepada pendapat Ketua MA-RI dalam tanggapannya tentang Judicial Review Perma 1 Tahun 2011 disampaikan bahwa sidang di MA tidak seperti di MK, sehingga penafsiran analogi yang di dalil kan secara mutatis dan mutantis tidak dapat secara serta merta dapat diguna kan sebagai hukum acara untuk Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung.

Selain Asas tersebut perlu kiranya dalam rangka keseimbangan hukum berkaitan alasan seseorang ataupun Badan Hukum yang merasa dirugikan dan mengingat keberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah berlangsung sekitar 3 (tiga) tahun dan sejauh ini berlangsung dengan baik dan terhadap produk yang sudah ber laku telah banyak melahirkan banyak tenaga kerja yang sudah merasakan manfaatnya, termasuk lembaga/badan hukum yang lahir dari Perda tersebut ataupun kebijakan-kebijakan pelaksana an Perda tersebut, atas dasar dan per timbangan tersebut patut kira nya masyarakat yang merasa kepentingan nya terganggu atau dirugikan masuk menjadi pihak Terkait/Intervensi dengan merujuk kepada UU PTUN, UU MK dan Hukum Acara Perdata.

Dimana perkembangan hukum progresif memungkinkan adanya perkembangan terhadap hukum dan acara yang mengaturnya, sehingga peran serta masyarakat menjadi pihak dalam perkara dimungkinkan untuk membela kepentingannya.

(red)

2 thoughts on “APINDO KABUPATEN BEKASI MENGUJI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 UNTUK KEDUA KALINYA & UPAYA HUKUM PIHAK TERKAIT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =