Bang Ulung Purnama, S.H, M.H. Anggota PERADI Memberikan Pandangan Hukum
1 min read
newsbekasireborn.co.id-Cikarang Utara
Bang Ulung Purnama, S.H, M.H. Anggota PERADI Memberikan Pandangan Hukum Terkait “Upaya DPD GOLKAR kabupaten Bekasi Dalam Melakukan Pembelaan Sebagai Pihak Teradu/Pihak yang Merasa Dirugikan”.
Berikut hasil wawancara dengan Media newsbekasireborn.co.id :
“Setiap pengaduan atau informasi kepada publik ada etika atau persyaratan yang dimana tidak bisa sembarangan orang mengungkapkan atau mengutarakan serta menyebarkan suatu informasi yang tanpa didukung oleh suatu data atau fakta ke publik karena semua itu ada pertanggungjawabannya dari Sisi Hukum“. Ungkapnya. Rabu, 06/11/2019
Lanjut Bang Ulung “Adapun langkah yang sudah dilakukan oleh DPD Partai Golkar melalui Demisioner Bidang Hukum Bang Arif Rahman Hakim dalam melakukan Press Confrence beberapa waktu lalu di Kantor DPD partai Golkar sangatlah bagus sekali bahwa harus di tegaskan apa yang di yakini ataupun yang dilakukan oleh Pengadu dalam hal ini yang menyebarkan Informasi atau Berita Kepada Publik tentunya harus bisa membuktikan kebenarannya apabila tidak bisa membuktikannya maka akan di Proses Hukum,
dan saya membaca Berita di Online Pihak DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi memberikan Ultimatum 3×24 jam tidak ada itikad baik untuk melakukan permohonan maaf akan melakukan somasi kepada media serta melaporkan Pihak Pengadu ke publik tersebut kepada pihak yang berwajib itu suatu langkah upaya yang positif yang dimana jika ini dibiarkan tentunya ada efek terhadap hal hal lainnya”. Pungkas bang Ulung
(abray)