Praktisi Hukum Ulung Purnama SH,MH : Hati-hati Gunakan Istilah Mafia Tanah
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG UTARA _ Praktisi hukum Ulung Purnama mengingatkan sejumlah pihak agar hati-hati menggunakan istilah mafia hukum, terutama dalam kasus-kasus sengketa lahan yang telah masuk dalam proses hukum.
Menurut Ulung, istilah mafia tanah dalam sengketa tanah harus dicermati secara fair dan diletakkan dalam konteks hukum.
Kata dia, kasus sengketa tanah, seperti yang terjadi Tangerang Utara, yang telah bergulir melalui persidangan bahkan telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa langsung dianggap sebagai adanya permainan mafia tanah.
“Justru harus diletakkan sebagai bagian dari kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum. Karena lewat peradilanlah setiap pihak dianggap sama kedudukannya sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah,” katanya kepada wartawan. Jumat, (5/3/2021).
Menanggapi banyaknya pengembang yang memiliki lahan yang luas untuk dibangun pengembangan kawasan pemukiman, sentra bisnis, kawasan terpadu, menurutnya, hal itu bukanlah barang baru.
Hal itu banyak terjadi apalagi di sekitar jabodetabek. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Bekasi yang memiliki sentra pengembangan wilayah yang luas pemukiman, industri dan pusat-pusat bisnis.
“Justru itu baik bagi kemajuan wilayah dan masyarakat. Terlihat dari kanaikan UMK dan juga pendidikan masyarakatnya,” kata Ketua Forum Advokat Bekasi tersebut. (red)