SATPOL PP DIDUGA TEBANG PILIH
1 min readNews Bekasi Reborn-Bekasi
Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi diingatkan tidak pilih kasih atau tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran perda No. 10 Tahun 2002 dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang larangan perbuatan Asusila di Kabupaten Bekasi.
Penertiban atau Operasi yang tidak merata menjadi pemicu dugaan dugaan yang Negatif dari masyarakat.
“Bagaimana kalau penertiban oleh Satpol PP tidak merata. Masih tebang pilih, ada yang ditertibkan dan ada yang dibiarkan seperti pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2016 Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi jenis usaha yang dilarang di kabupaten Bekasi. THM yang dilarang tersebut meliputi Diskotik, Bar, Klab Malam, Pub, Karaoke, Panti Pijat dan Live Musik.” kata Narasumber. Kepada awak Media News Bekasi Reborn (28/9/2019).
Menurutnya, seharusnya penertiban dilakukan merata tanpa pandang bulu, sama sama pelanggar Perda harus ditertibkan.
“Tapi, kalau cara penertiban dilakukan tidak merata, ini sama saja seperti membuang garam di laut, sia-sia,” tegas pemerhati anggaran dan kebijakan pemerintah ini.
Kata Narasumber, sudah saatnya aturan ditegakan tanpa pandang bulu. Termasuk pelanggar Perda THM “Kami sangat pahami, untuk mencari nafkah. Tapi namanya aturan tetap saja aturan dan harus ditegakkan.
Ini juga demi mewujudkan Kab. Bekasi sesuai selogan Bekasi Baru Bekasi Bersih,” terangnya.
Narasumber berharap persoalan penertiban tersebut agar bisa dijadikan bahan evaluasi kinerja Satpol PP Kab. Bekasi. (sigit)